Page 18 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 18

BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6               HAL - 9


               3.1.3.  Sidang Proposal Tugas Akhir

                        Sidang  Proposal  Tugas  Akhir  adalah  tahap  awal  di  mana  mahasiswa
               mengusulkan rencana penelitian atau proyek akhir yang akan dikerjakan. Sidang ini

               bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari pembimbing dan penguji atas rencana
               pelaksanaan tugas akhir, sebelum masuk ke tahap pengerjaan lebih lanjut. Sidang

               Proposal dapat dilaksanakan apabila mahasiswa telah memenuhi seluruh persyaratan

               pengambilan mata kuliah Seminar Tugas Akhir. Pelaksanaan Sidang Proposal Tugas
               Akhir diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal berikut :

                        1.  Mahasiswa  telah  melakukan  pendaftaran  sidang  dan  menyerahkan
                            berkas laporan sebanyak tiga eksemplar ke Program Studi.

                        2.  Melampirkan hasil pemeriksaan plagiarisme menggunakan Turnitin atau

                            aplikasi sejenis, dengan tingkat kemiripan maksimal 25%
                        3.  Hari,  tanggal,  dan  waktu  sidang  Proposal  Tugas  Akhir  ditentukan  dan

                            dijadwalkan  secara  resmi  berdasarkan  usulan  Ketua  Program  Studi
                            dengan memperhatikan kesiapan tim penguji yang selanjutnya ditetapkan

                            oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik melalui surat Keputusan.
                        4.  Sidang  Proposal  Tugas  Akhir  melibatkan  tiga  orang  dosen  penguji.

                            Penguji tiga bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji.

                        5.  Pada saat pelaksanaan sidang terbuka Proposal Tugas Akhir, mahasiswa
                            berkewajiban menghadirkan paling sedikit lima (5) orang peserta sebagai

                            bagian dari audiens
                        6.  Sidang  Proposal  Tugas  Akhir  dapat  dilaksanakan  secara  Daring  atau

                            Luring.

                        7.  Durasi waktu Sidang Proposal adalah 30 Menit
                        8.  Keputusan  Hasil  Sidang  berdasarkan  hasil  penilaian  tim  penguji.

                            Keputusan dapat berupa: a) Proposal diterima dengan perbaikan ringan;
                            b)  Proposal  diterima  dengan  perbaikan  sedang;  c)  Proposal  diterima

                            dengan perbaikan berat;

                        9.  Proposal yang diterima dengan perbaikan, wajib diperbaiki paling lambat
                            dalam waktu 2 (dua) bulan sejak sidang dilakukan. Apabila melewati batas

                            waktu  yang  telah  ditentukan  tersebut,  mahasiswa  tersebut  harus
                            mengulang ujian proposal.







               Tanggal Revisi          : 7 Juli 2025
               Tanggal Berlaku         : 1 September 2025
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23