Page 14 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 14

BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6               HAL - 5


               2.2.  Penguji Tugas Akhir

                     Tim penguji terdiri atas dosen-dosen yang ditunjuk oleh  Ketua Program Studi
               untuk  menilai  hasil  Tugas  Akhir  mahasiswa  dalam  forum  seminar  maupun  sidang

               akhir. Tim penguji terdiri dari tiga orang, termasuk dosen pembimbing dan dosen lain
               yang memiliki keahlian relevan.



               2.2.1.  Kriteria Dosen Penguji
                        Kriteria dosen penguji adalah sebagai berikut:

                        1.  Berstatus  sebagai  dosen  tetap  di  lingkungan  perguruan  tinggi  dan
                            memiliki keahlian di bidang yang relevan.

                        2.  Memiliki gelar Magister (S2) atau lebih tinggi.

                        3.  Tidak memiliki konflik kepentingan dengan mahasiswa yang diuji.
                        4.  Memahami etika akademik serta prosedur penilaian karya ilmiah.

                        5.  Mampu  memberikan  masukan  dan  evaluasi  secara  objektif  dan
                            konstruktif.


               2.2.2.  Tugas dan Tanggung Jawab Dosen Penguji

                        Tugas tim penguji meliputi:

                        1.  Menilai kelayakan ilmiah dari isi Tugas Akhir, baik dari aspek metodologi,
                            analisis, maupun relevansi topik.

                        2.  Memberikan pertanyaan, kritik, dan saran perbaikan dalam sidang.
                        3.  Menilai kemampuan mahasiswa dalam mempertahankan hasil karyanya

                            secara akademik.

                        4.  Menentukan kelulusan Tugas Akhir berdasarkan kriteria penilaian yang
                            ditetapkan oleh program studi.


               2.2.3.  Pengangkatan Dosen Penguji

                        Pengangkatan  dosen  penguji  Tugas  Akhir  merupakan  proses  formal  yang

               dilakukan untuk menjamin objektivitas, kualitas evaluasi akademik, serta kesesuaian
               keahlian penguji dengan topik Tugas Akhir mahasiswa. Pengangkatan ini dilakukan

               oleh  Wakil  Ketua  I  Bidang  Akademik,  bertindak  atas  nama  pimpinan  institusi,
               berdasarkan usulan dari Ketua Program Studi yang bersangkutan.







               Tanggal Revisi          : 7 Juli 2025
               Tanggal Berlaku         : 1 September 2025
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19