Page 14 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 14
BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6 HAL - 5
2.2. Penguji Tugas Akhir
Tim penguji terdiri atas dosen-dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi
untuk menilai hasil Tugas Akhir mahasiswa dalam forum seminar maupun sidang
akhir. Tim penguji terdiri dari tiga orang, termasuk dosen pembimbing dan dosen lain
yang memiliki keahlian relevan.
2.2.1. Kriteria Dosen Penguji
Kriteria dosen penguji adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai dosen tetap di lingkungan perguruan tinggi dan
memiliki keahlian di bidang yang relevan.
2. Memiliki gelar Magister (S2) atau lebih tinggi.
3. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan mahasiswa yang diuji.
4. Memahami etika akademik serta prosedur penilaian karya ilmiah.
5. Mampu memberikan masukan dan evaluasi secara objektif dan
konstruktif.
2.2.2. Tugas dan Tanggung Jawab Dosen Penguji
Tugas tim penguji meliputi:
1. Menilai kelayakan ilmiah dari isi Tugas Akhir, baik dari aspek metodologi,
analisis, maupun relevansi topik.
2. Memberikan pertanyaan, kritik, dan saran perbaikan dalam sidang.
3. Menilai kemampuan mahasiswa dalam mempertahankan hasil karyanya
secara akademik.
4. Menentukan kelulusan Tugas Akhir berdasarkan kriteria penilaian yang
ditetapkan oleh program studi.
2.2.3. Pengangkatan Dosen Penguji
Pengangkatan dosen penguji Tugas Akhir merupakan proses formal yang
dilakukan untuk menjamin objektivitas, kualitas evaluasi akademik, serta kesesuaian
keahlian penguji dengan topik Tugas Akhir mahasiswa. Pengangkatan ini dilakukan
oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik, bertindak atas nama pimpinan institusi,
berdasarkan usulan dari Ketua Program Studi yang bersangkutan.
Tanggal Revisi : 7 Juli 2025
Tanggal Berlaku : 1 September 2025

