Page 19 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 19

BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6              HAL - 10




               3.1.4.  Sidang Seminar Tugas Akhir
                        Sidang  Seminar  Tugas  Akhir  merupakan  tahapan  evaluasi  awal  terhadap

               penyusunan tugas akhir mahasiswa, sebelum melanjutkan ke tahap  Sidang  Tugas
               Akhir. Pada tahap ini, mahasiswa mempresentasikan kerangka awal dari penelitian

               atau  proyek  yang  sedang  dikerjakan,  dengan  mencakup  tiga  bab  utama.  Sidang

               Seminar Tugas Akhir dapat dilaksanakan apabila :
                        1.  Mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing untuk

                            melaksanakan pendaftaran Sidang.
                        2.  Mahasiswa  telah  telah  melakukan  pendaftaran  sidang  menyerahkan

                            berkas laporan sebanyak tiga eksemplar ke Program Studi.

                        3.  Melampirkan hasil pemeriksaan plagiarisme menggunakan Turnitin atau
                            aplikasi sejenis, dengan tingkat kemiripan maksimal 25%.

                        4.  Mahasiswa  telah  mengikuti  Sidang  Terbuka  Proposal  Tugas  Akhir
                            sekurang-kurangnya  sebanyak  tiga  (3)  kali,  yang  dibuktikan  melalui

                            formulir  kehadiran  Sidang  Terbuka  Proposal  Tugas  Akhir  yang  telah
                            ditandatangani oleh dosen penguji pada saat pelaksanaan.

                        5.  Hari,  tanggal,  dan  waktu  sidang  Seminar  Tugas  Akhir  ditentukan  dan

                            dijadwalkan  secara  resmi  berdasarkan  usulan  Ketua  Program  Studi
                            dengan memperhatikan kesiapan tim penguji yang selanjutnya ditetapkan

                            oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik melalui surat Keputusan.
                        6.  Sidang Seminar Tugas Akhir melibatkan dua orang dosen penguji dan satu

                            orang dosen pembimbing yang bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji.

                        7.  Durasi waktu Sidang Seminar Tugas Akhir adalah 60 Menit
                        8.  Keputusan  Hasil  Sidang  berdasarkan  hasil  penilaian  tim  penguji.

                            Keputusan  dapat  berupa:  a)  Lulus  dengan  perbaikan  ringan;  b)  Lulus
                            dengan perbaikan sedang; c) Lulus dengan perbaikan berat;

                        9.  Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus wajib memperbaiki naskah laporan

                            sesuai dengan masukan dari dewan penguji. Perbaikan naskah laporan
                            paling  lambat  2  (dua)  bulan  sejak  sidang  dilakukan.  Apabila  melewati

                            batas  waktu  yang  telah  ditentukan  tersebut,  mahasiswa  tersebut  harus
                            mengulang kembali sidang Seminar Tugas Akhir







               Tanggal Revisi          : 7 Juli 2025
               Tanggal Berlaku         : 1 September 2025
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24