Page 21 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 21
BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6 HAL - 12
3. Mahasiswa telah melunasi biaya pelaksanaan Tugas Akhir melalui
Bagian Keuangan, termasuk biaya bimbingan yang berlaku selama
satu semester.
3.1.7. Sidang Tugas Akhir
Sidang Tugas Akhir adalah tahapan akhir dalam proses penyusunan tugas
akhir (karya ilmiah lainnya) yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk
menyelesaikan studi pada jenjang sarjana. Sidang ini merupakan bentuk evaluasi
formal terhadap keseluruhan isi dan hasil dari tugas akhir yang telah dikerjakan.
Sidang Tugas Akhir dapat dilaksanakan apabila :
1. Mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing
untuk melaksanakan pendaftaran Sidang.
2. Mahasiswa telah telah melakukan pendaftaran sidang menyerahkan
berkas laporan sebanyak tiga eksemplar ke Program Studi.
3. Melampirkan hasil pemeriksaan plagiarisme menggunakan Turnitin atau
aplikasi sejenis, dengan tingkat kemiripan maksimal 25%.
4. Hari, tanggal, dan waktu sidang Tugas Akhir ditentukan dan dijadwalkan
secara resmi berdasarkan usulan Ketua Program Studi dengan
memperhatikan kesiapan tim penguji yang selanjutnya ditetapkan oleh
Wakil Ketua I Bidang Akademik melalui surat Keputusan.
5. Sidang Tugas Akhir melibatkan dua orang dosen penguji dan satu orang
dosen pembimbing yang bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji.
6. Durasi waktu Sidang Tugas Akhir adalah 60 Menit
7. Keputusan Hasil Sidang berdasarkan hasil penilaian tim penguji.
Keputusan dapat berupa: a) Lulus dengan perbaikan ringan; b) Lulus
dengan perbaikan sedang; c) Lulus dengan perbaikan berat;
8. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus wajib memperbaiki naskah
laporan sesuai dengan masukan dari dewan penguji. Perbaikan naskah
laporan paling lambat 2 (dua) bulan sejak sidang dilakukan. Apabila
melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, mahasiswa tersebut
harus mengulang kembali sidang Tugas Akhir.
9. Tugas Akhir dinyatakan tuntas apabila mahasiswa telah menyerahkan
satu (1) eksemplar laporan Tugas Akhir ke perpustakaan melalui petugas
berwenang.
Tanggal Revisi : 7 Juli 2025
Tanggal Berlaku : 1 September 2025

