Page 21 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 21

BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6              HAL - 12


                            3.  Mahasiswa  telah  melunasi  biaya  pelaksanaan Tugas Akhir melalui

                                Bagian Keuangan, termasuk biaya bimbingan yang berlaku selama
                                satu semester.


               3.1.7.  Sidang Tugas Akhir

                        Sidang Tugas Akhir adalah tahapan akhir dalam proses penyusunan tugas

               akhir  (karya  ilmiah  lainnya)  yang  harus  ditempuh  oleh  mahasiswa  untuk
               menyelesaikan  studi  pada  jenjang  sarjana.  Sidang  ini  merupakan  bentuk  evaluasi

               formal  terhadap  keseluruhan  isi  dan  hasil  dari  tugas  akhir  yang  telah  dikerjakan.
               Sidang Tugas Akhir dapat dilaksanakan apabila :

                        1.  Mahasiswa  telah  mendapatkan  persetujuan  dari  Dosen  Pembimbing

                            untuk melaksanakan pendaftaran Sidang.
                        2.  Mahasiswa  telah  telah  melakukan  pendaftaran  sidang  menyerahkan

                            berkas laporan sebanyak tiga eksemplar ke Program Studi.
                        3.  Melampirkan hasil pemeriksaan plagiarisme menggunakan Turnitin atau

                            aplikasi sejenis, dengan tingkat kemiripan maksimal 25%.
                        4.  Hari, tanggal, dan waktu sidang Tugas Akhir ditentukan dan dijadwalkan

                            secara  resmi  berdasarkan  usulan  Ketua  Program  Studi  dengan

                            memperhatikan  kesiapan  tim  penguji  yang  selanjutnya  ditetapkan  oleh
                            Wakil Ketua I Bidang Akademik melalui surat Keputusan.

                        5.  Sidang Tugas Akhir melibatkan dua orang dosen penguji dan satu orang
                            dosen pembimbing yang bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji.

                        6.  Durasi waktu Sidang Tugas Akhir adalah 60 Menit

                        7.  Keputusan  Hasil  Sidang  berdasarkan  hasil  penilaian  tim  penguji.
                            Keputusan  dapat  berupa:  a)  Lulus  dengan  perbaikan  ringan;  b)  Lulus

                            dengan perbaikan sedang; c) Lulus dengan perbaikan berat;
                        8.  Mahasiswa  yang  telah  dinyatakan  lulus  wajib  memperbaiki  naskah

                            laporan sesuai dengan masukan dari dewan penguji. Perbaikan naskah

                            laporan  paling  lambat  2  (dua)  bulan  sejak  sidang  dilakukan.  Apabila
                            melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, mahasiswa tersebut

                            harus mengulang kembali sidang Tugas Akhir.
                        9.  Tugas  Akhir  dinyatakan  tuntas  apabila  mahasiswa  telah  menyerahkan

                            satu (1) eksemplar laporan Tugas Akhir ke perpustakaan melalui petugas
                            berwenang.




               Tanggal Revisi          : 7 Juli 2025
               Tanggal Berlaku         : 1 September 2025
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26