Page 15 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 15

BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6               HAL - 6


               2.2.4.  Pergantian Dosen Penguji

                        Apabila  karena  suatu  sebab  seorang  dosen  penguji  berhalangan  untuk
               menjalankan tugasnya, baik secara sementara maupun permanen, dan hal tersebut

               dapat  menghambat  kelancaran  proses  sidang,  maka  dipandang  perlu  untuk
               melakukan  penggantian  dosen  penguji.  Penggantian  ini  dilakukan  melalui  usulan

               Ketua  Program  Studi  dan  ditetapkan  secara  resmi  oleh  Wakil  Ketua  I  Bidang

               Akademik dengan mempertimbangkan kesesuaian bidang keahlian dan ketersediaan
               dosen pengganti, serta dilakukan dalam bentuk Surat Keputusan.







































































               Tanggal Revisi          : 7 Juli 2025
               Tanggal Berlaku         : 1 September 2025
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20