Page 15 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 15
BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6 HAL - 6
2.2.4. Pergantian Dosen Penguji
Apabila karena suatu sebab seorang dosen penguji berhalangan untuk
menjalankan tugasnya, baik secara sementara maupun permanen, dan hal tersebut
dapat menghambat kelancaran proses sidang, maka dipandang perlu untuk
melakukan penggantian dosen penguji. Penggantian ini dilakukan melalui usulan
Ketua Program Studi dan ditetapkan secara resmi oleh Wakil Ketua I Bidang
Akademik dengan mempertimbangkan kesesuaian bidang keahlian dan ketersediaan
dosen pengganti, serta dilakukan dalam bentuk Surat Keputusan.
Tanggal Revisi : 7 Juli 2025
Tanggal Berlaku : 1 September 2025

