Page 13 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 13

BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6               HAL - 4




               2.1.3.  Pengangkatan Dosen Pembimbing
                        Pengangkatan  dosen  pembimbing  Tugas  Akhir  merupakan  langkah  awal

               yang sangat penting dalam pelaksanaan Tugas Akhir mahasiswa. Dosen pembimbing
               berperan sebagai  mitra akademik  mahasiswa yang  memberikan arahan,  masukan

               ilmiah,  dan  supervisi  secara  berkala  hingga  Tugas  Akhir  selesai  dan  siap  diuji.

               Pengangkatan dosen pembimbing  dilakukan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik,
               berdasarkan usulan tertulis dari Ketua Program Studi, dengan memperhatikan prinsip

               kesesuaian bidang keilmuan dan kapasitas pembimbingan.


               2.1.4.  Pergantian Dosen Pembimbing

                        Pergantian  dosen  pembimbing  dapat  dilakukan  apabila  terdapat  kondisi
               tertentu yang menghambat kelancaran proses bimbingan. Permohonan  pergantian

               harus  disampaikan  secara  tertulis  oleh  mahasiswa  kepada  Wakil  Ketua  I  Bidang
               Akademik dengan tembusan kepada Ketua Program Studi, disertai dengan alasan

               yang jelas dan bukti pendukung (jika diperlukan). Alasan yang dapat diterima untuk
               pergantian pembimbing antara lain:

                        1.  Pembimbing tidak dapat melanjutkan tugas karena alasan administratif,

                            kesehatan, cuti, atau tugas luar jangka panjang.
                        2.  Terjadi  ketidaksesuaian  antara  mahasiswa  dan  dosen  pembimbing,

                            seperti kurangnya komunikasi yang efektif, perbedaan pandangan yang
                            tidak dapat didamaikan terkait substansi, atau sikap yang menghambat

                            proses bimbingan secara signifikan, sehingga berdampak langsung pada

                            keterlambatan, stagnasi, atau kegagalan dalam penyusunan Tugas Akhir.
                        3.  Rekomendasi  dari  pihak  program  studi  berdasarkan  hasil  evaluasi

                            akademik.
                     Pergantian  pembimbing  harus  melalui  persetujuan  resmi  dari  Wakil  Ketua  I

               Bidang Akademik berdasarkan usulan Ketua Program Studi  dan ditetapkan melalui

               surat keputusan baru yang menggantikan pembimbing sebelumnya. Seluruh proses
               pergantian  harus  dilakukan  dengan  menjunjung  tinggi  etika  akademik,

               profesionalisme, dan kepentingan terbaik bagi kemajuan akademik mahasiswa.








               Tanggal Revisi          : 7 Juli 2025
               Tanggal Berlaku         : 1 September 2025
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18