Page 22 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 22

BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6              HAL - 13





               3.1.8.  Tata Tertib Pelaksanaan Sidang

                        Agar  pelaksanaan  sidang  Tugas  Akhir  berjalan  dengan  tertib,  lancar,  dan
               sesuai dengan norma akademik, maka seluruh peserta sidang diwajibkan mematuhi

               tata tertib berikut:

                        a)  Tata Tertib Sidang
                            1.  Peserta wajib hadir di ruang sidang daring 30 menit sebelum sidang

                                dimulai untuk keperluan presensi dan pengecekan teknis.
                            2.  Mahasiswa  harus  sudah  mempersiapkan  seluruh  dokumen  dan

                                peralatan  pendukung  (presentasi,  laptop,  pointer,  dan  lainnya)

                                sebelum sidang dimulai.
                            3.  Sesi presentasi dilakukan oleh mahasiswa dengan durasi maksimal

                                10-15 menit.
                            4.  Setelah  presentasi,  sesi  tanya  jawab  dilakukan  oleh  dosen

                                pembimbing dan penguji selama 30–45 menit.
                            5.  Peserta  sidang  harus  menjaga  ketenangan,  kesopanan,  dan

                                menggunakan tutur kata yang baik selama berlangsungnya sidang.

                            6.  Mahasiswa  wajib  menjawab  pertanyaan  dari  dosen  penguji  dan
                                pembimbing secara sopan, objektif, dan berdasarkan data/laporan.

                            7.  Dilarang menerima bantuan dari pihak  luar  dalam bentuk  apa pun
                                selama proses sidang berlangsung.

                            8.  Menjaga nilai kejujuran akademik adalah keharusan mutlak.

                            9.  Selama  sidang  berlangsung,  telepon  genggam  wajib  dalam  mode
                                senyap atau tidak digunakan sama sekali.

                            10. Peserta  wajib  menyelesaikan  seluruh  rangkaian  sidang  hingga
                                selesai  dan  mahasiswa  tidak  diperkenankan  meninggalkan  ruang

                                sidang tanpa izin dari tim penguji.

                            11. Setelah     sidang     dinyatakan     selesai,   peserta     dipersilakan
                                meninggalkan ruang sidang.

                        b)  Ketentuan Pakaian
                            1.  Mahasiswa (Laki-laki): Kemeja putih, dasi hitam, celana panjang kain

                                berwarna hitam, sepatu pantofel, dan jas almamater.






               Tanggal Revisi          : 7 Juli 2025
               Tanggal Berlaku         : 1 September 2025
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27