Page 12 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 12
BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6 HAL - 3
BAB II
PEMBIMBING DAN PENGUJI
2.1. Pembimbing Tugas Akhir
Setiap mahasiswa yang melaksanakan Tugas Akhir akan dibimbing oleh dosen
pembimbing yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi. Dosen pembimbing memiliki
kompetensi sesuai dengan topik Tugas Akhir dan bertugas memberikan arahan ilmiah
serta bimbingan metodologis selama proses penyusunan Tugas Akhir.
2.1.1. Kriteria Dosen Pembimbing
Kriteria dosen pembimbing adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai dosen tetap di program studi
2. Memiliki kompetensi keilmuan yang relevan dengan topik Tugas Akhir
mahasiswa.
3. Minimal bergelar Magister (S2) dan memiliki pengalaman dalam
penelitian atau perancangan ilmiah.
4. Bersedia membimbing secara aktif dan berkala sampai proses Tugas
Akhir selesai.
5. Tidak sedang dalam masa cuti akademik atau tugas luar jangka panjang
yang mengganggu proses bimbingan.
2.1.2. Tugas dan Tanggung Jawab Dosen Pembimbing
Tugas dan tanggung jawab pembimbing meliputi :
1. Membantu mahasiswa merumuskan masalah, tujuan, dan ruang lingkup
penelitian atau perancangan.
2. Memberikan masukan terhadap kerangka teori, metode, serta analisis
data yang digunakan.
3. Membimbing penyusunan dokumen Tugas Akhir sesuai dengan kaidah
penulisan ilmiah.
4. Memantau perkembangan kerja mahasiswa secara berkala dan
memberikan evaluasi terhadap kemajuan yang dicapai.
5. Memberikan persetujuan terhadap naskah tugas akhir, serta kelayakan
untuk diuji dalam sidang.
Tanggal Revisi : 7 Juli 2025
Tanggal Berlaku : 1 September 2025

