Page 12 - Panduan Tugas Akhir 2025
P. 12

BUKU PANDUAN TUGAS AKHIR | EDISI 6               HAL - 3


                                                        BAB II


                                         PEMBIMBING DAN PENGUJI



               2.1.  Pembimbing Tugas Akhir

                     Setiap mahasiswa yang melaksanakan Tugas Akhir akan dibimbing oleh dosen
               pembimbing yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi. Dosen pembimbing memiliki

               kompetensi sesuai dengan topik Tugas Akhir dan bertugas memberikan arahan ilmiah
               serta bimbingan metodologis selama proses penyusunan Tugas Akhir.



               2.1.1.  Kriteria Dosen Pembimbing
                        Kriteria dosen pembimbing adalah sebagai berikut:

                        1.  Berstatus sebagai dosen tetap di program studi
                        2.  Memiliki  kompetensi  keilmuan  yang  relevan  dengan  topik  Tugas  Akhir

                            mahasiswa.

                        3.  Minimal  bergelar  Magister  (S2)  dan  memiliki  pengalaman  dalam
                            penelitian atau perancangan ilmiah.

                        4.  Bersedia  membimbing  secara  aktif  dan  berkala  sampai  proses  Tugas
                            Akhir selesai.

                        5.  Tidak sedang dalam masa cuti akademik atau tugas luar jangka panjang
                            yang mengganggu proses bimbingan.



               2.1.2.  Tugas dan Tanggung Jawab Dosen Pembimbing
                        Tugas dan tanggung jawab pembimbing meliputi :

                        1.  Membantu mahasiswa merumuskan masalah, tujuan, dan ruang lingkup
                            penelitian atau perancangan.

                        2.  Memberikan  masukan  terhadap  kerangka  teori,  metode,  serta  analisis

                            data yang digunakan.
                        3.  Membimbing penyusunan dokumen Tugas Akhir sesuai dengan kaidah

                            penulisan ilmiah.
                        4.  Memantau  perkembangan  kerja  mahasiswa  secara  berkala  dan

                            memberikan evaluasi terhadap kemajuan yang dicapai.

                        5.  Memberikan persetujuan terhadap naskah tugas akhir, serta kelayakan
                            untuk diuji dalam sidang.




               Tanggal Revisi          : 7 Juli 2025
               Tanggal Berlaku         : 1 September 2025
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17