Page 10 - BUKU PANDUAN KERJA PRAKTIK EDISI 7
P. 10
PANDUAN PENULISAN KERJA PRAKTIK | EDISI 7 HAL - 2
mahasiswa dapat mengobservasi proses kerja, menganalisis masalah yang
muncul, lalu merancang sistem pemrograman dan aplikasi yang cocok.
1.4. Lokasi Kerja Praktik
Mahasiswa berhak memilih sendiri lokasi tempat Kerja Praktik dengan
persetujuan dari Ketua Program Studi. Lokasi tersebut dianggap sesuai jika
relevan dengan bidang keahlian yang dipilih oleh mahasiswa. Pelaksanaan Kerja
Praktik dapat dilakukan di perusahaan, industri, atau lembaga yang sah secara
hukum.
1.5. Bentuk Kerja Praktik
Dalam pelaksanaan kerja praktik bentuk kegiatan yang dapat dilakukan yaitu
berupa:
a) Merancang Perangkat Lunak.
b) Mengembangkan sistem untuk menambah kemampuan sistem lama atau
untuk mengatasi kelemahan sistem lama
c) Mengembangkan sistem sebagai alat kontrol
1.6. Pembimbing Kerja Praktik
a) Dosen Pembimbing
1. Dosen Pembimbing kerja praktik ditentukan oleh mahasiswa secara
mandiri, dengan catatan jumlah kouta masing-masing dosen
pembimbing masih tersedia.
2. Dosen Pembimbing Kerja Praktik ditetapkan berdasarkan Surat
Keputusan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik.
3. Dosen Pembimbing bertugas mengarahkan mahasiswa dalam proses
pembuatan laporan Kerja Praktik.
4. Konsultasi antara mahasiswa dan pembimbing Kerja Praktik dicatat
pada formulir bimbingan dengan jumlah minimal 6 (lima) kali.
5. Masa berlaku bimbingan laporan Kerja Praktik adalah 1 (satu) semester.
6. Permasalahan yang timbul selama Proses Bimbingan akan diatasi
bersama antara Mahasiswa, Dosen Pembimbing dan pihak Program
Studi.
Tanggal Revisi : 10 Juli 2023
Tanggal Berlaku : 07 Agustus 2023

