Page 10 - BUKU PANDUAN KERJA PRAKTIK EDISI 7
P. 10

PANDUAN PENULISAN KERJA PRAKTIK | EDISI 7                 HAL - 2


                     mahasiswa  dapat  mengobservasi  proses  kerja,  menganalisis  masalah  yang

                     muncul, lalu merancang sistem pemrograman dan aplikasi yang cocok.


               1.4.  Lokasi Kerja Praktik
                     Mahasiswa  berhak  memilih  sendiri  lokasi  tempat  Kerja  Praktik  dengan

                     persetujuan  dari  Ketua  Program  Studi.  Lokasi  tersebut  dianggap  sesuai  jika

                     relevan dengan bidang keahlian yang dipilih oleh mahasiswa. Pelaksanaan Kerja
                     Praktik dapat dilakukan di perusahaan, industri, atau lembaga yang sah secara

                     hukum.


               1.5.  Bentuk Kerja Praktik

                     Dalam  pelaksanaan  kerja  praktik  bentuk  kegiatan  yang  dapat  dilakukan  yaitu
                     berupa:

                     a)  Merancang Perangkat Lunak.
                     b)  Mengembangkan sistem untuk menambah kemampuan sistem lama atau

                         untuk mengatasi kelemahan sistem lama
                     c)  Mengembangkan sistem sebagai alat kontrol



               1.6.  Pembimbing Kerja Praktik
                     a)  Dosen Pembimbing

                         1.  Dosen  Pembimbing  kerja  praktik  ditentukan  oleh  mahasiswa  secara
                              mandiri,  dengan  catatan  jumlah  kouta  masing-masing  dosen

                              pembimbing masih tersedia.
                         2.  Dosen  Pembimbing  Kerja  Praktik  ditetapkan  berdasarkan  Surat

                              Keputusan yang diterbitkan oleh Wakil Ketua I Bidang Akademik.

                         3.  Dosen  Pembimbing  bertugas  mengarahkan  mahasiswa  dalam  proses
                              pembuatan laporan Kerja Praktik.

                         4.  Konsultasi  antara  mahasiswa  dan  pembimbing  Kerja  Praktik  dicatat

                              pada formulir bimbingan dengan jumlah minimal 6 (lima) kali.
                         5.  Masa berlaku bimbingan laporan Kerja Praktik adalah 1 (satu) semester.

                         6.  Permasalahan  yang  timbul  selama  Proses  Bimbingan  akan  diatasi
                              bersama  antara  Mahasiswa,  Dosen  Pembimbing  dan  pihak  Program

                              Studi.





               Tanggal Revisi          : 10 Juli 2023
               Tanggal Berlaku         : 07 Agustus 2023
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15