Page 17 - BUKU PANDUAN KERJA PRAKTIK EDISI 7
P. 17

PANDUAN PENULISAN KERJA PRAKTIK | EDISI 7                 HAL - 9


                              2)  Nomor dan Judul Tabel diletakkan diatas tabel

                              3)  Nama kolom (heading) pada tabel harus ada, terutama pada tabel
                                  yang menempati lebih dari 2 halaman

                              4)  Perataan (justify) isi tabel rata kanan untuk angka/numerik dan rata
                                  kiri untuk lainnya



                     2.3.13.  Gambar
                              Gambar-gambar diberi nomor urut pada setiap bab dengan angka Arab

                              dengan ketentuan penulisan sbb :
                              1)  Nomor  terdiri  dari  2  bagian,  bagian  pertama  menunjukkan  bab

                                  sedangkan bagian kedua menunjukkan nomor gambar.  (contoh :

                                  Gambar 2.1, Gambar 3.2, Gambar 3.3, dsb. ).
                              2)  Nomor dan Judul Gambar diletakkan dibawah gambar.


                     2.3.14.  Penomoran Bab dan Sub Bab

                              1)  Bab, nomor bab yang digunakan angka romawi besar (I, II, III, dan
                                  seterusnya),  bab  ditulis  dengan  huruf  kapital  semua  dan  diatur

                                  simetris kiri-kanan (center) tanpa diakhiri dengan titik (dicetak tebal).

                                  Bab disebut judul peringkat 1.
                              2)  Sub bab, nomor yang digunakan angka arab dari bab diikuti dengan

                                  nomor urut dari sub bab dengan dipisahkan titik (contoh: 1.1, 1.2,
                                  dan seterusnya), semua kata dimulai dengan huruf kapital, kecuali

                                  kata sambung dan kata depan, tanpa diakhiri dengan titik (dicetak
                                  tebal).

                              3)  Sub-sub bab, nomor yang digunakan angka arab dari bab, nomor

                                  sub  bab  diikuti  dengan  nomor  urut  dari  sub-sub  bab  dengan
                                  dipisahkan titik (contoh: 1.1.1, 1.1.2, dan seterusnya), semua kata

                                  dimulai dengan huruf kapital, kecuali kata sambung dan kata depan,

                                  tanpa diakhiri dengan titik (dicetak tebal).
                              4)  Penomoran  hanya  dibatasi  sampai  sub-sub  bab.  Apabila  jumlah

                                  penomoran  melebihi  sub-sub bab maka  selanjutnya  penomoran
                                  ditulis dengan huruf atau angka







               Tanggal Revisi          : 10 Juli 2023
               Tanggal Berlaku         : 07 Agustus 2023
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22