Page 9 - BUKU PANDUAN UKM
P. 9

BUKU PEDOMAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA - HAL 3




                           5.  UKM  mempunyai  disiplin  administrasi,  disiplin  organisasi
                               dan transparansi

                           6.  Kegiatan          dan         aktifitasnya          UKM          dapat
                               dipertanggungjawabkan secara moral dan formal

                           7.  Kegiatan  UKM  dapat  meningkatkan  iman  &  takwa,  ilmu

                               pengetahuan & teknologi
                           8.  Kegiatan UKM tidak bersifat destruktif & anarkis

                           9.  Lokasi  kegiatan  jelas,  acara  yang  terkoordinir  dan

                               kepanitiaan  yang  telah  tersusun  sesuai  dengan  tugas  dan
                               fungsi.



                                                           BAB V

                           PEMBENTUKAN, SANKSI DAN PEMBUBARAN UKM

                                                           Pasal 9
                                             SYARAT PEMBENTUKAN UKM

                           1.  Pembentukan  UKM  harus  meliputi  salah  satu  bidang

                               bakat/minat/keterampilan/kesenian/olahraga/kerohanian/
                               kepedulian sosial/kepedulian lingkungan.

                           2.  Tidak bertentangan dengan Kode Etik UKM

                           3.  UKM memiliki anggota dengan jumlah minimal 10 (sepuluh)
                               orang diluar Pengurus UKM.

                           4.  Pengurus UKM yang dimaksud pada ayat (2) diatas  adalah

                               Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
                           5.  UKM harus disertai pengajuan proposal Pembentukan UKM

                               kepada Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan Dan Alumni)

                               STMIK BANDUNG BALI.
                           6.  Proposal  Pembentukan  UKM  yang  dimaksud  pada  ayat  (4)

                               diatas  meliputi  Visi,  Misi,  Tujuan,  Struktur  Pengurus  dan

                               Aturan Keanggotan UKM.







                         BUKU PEDOMAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA                Disahkan tanggal : 18/02/2022
                         STMIK BANDUNG BALI
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14