Page 9 - BUKU PANDUAN UKM
P. 9
BUKU PEDOMAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA - HAL 3
5. UKM mempunyai disiplin administrasi, disiplin organisasi
dan transparansi
6. Kegiatan dan aktifitasnya UKM dapat
dipertanggungjawabkan secara moral dan formal
7. Kegiatan UKM dapat meningkatkan iman & takwa, ilmu
pengetahuan & teknologi
8. Kegiatan UKM tidak bersifat destruktif & anarkis
9. Lokasi kegiatan jelas, acara yang terkoordinir dan
kepanitiaan yang telah tersusun sesuai dengan tugas dan
fungsi.
BAB V
PEMBENTUKAN, SANKSI DAN PEMBUBARAN UKM
Pasal 9
SYARAT PEMBENTUKAN UKM
1. Pembentukan UKM harus meliputi salah satu bidang
bakat/minat/keterampilan/kesenian/olahraga/kerohanian/
kepedulian sosial/kepedulian lingkungan.
2. Tidak bertentangan dengan Kode Etik UKM
3. UKM memiliki anggota dengan jumlah minimal 10 (sepuluh)
orang diluar Pengurus UKM.
4. Pengurus UKM yang dimaksud pada ayat (2) diatas adalah
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
5. UKM harus disertai pengajuan proposal Pembentukan UKM
kepada Wakil Ketua III (Bidang Kemahasiswaan Dan Alumni)
STMIK BANDUNG BALI.
6. Proposal Pembentukan UKM yang dimaksud pada ayat (4)
diatas meliputi Visi, Misi, Tujuan, Struktur Pengurus dan
Aturan Keanggotan UKM.
BUKU PEDOMAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA Disahkan tanggal : 18/02/2022
STMIK BANDUNG BALI

