Page 10 - BUKU PANDUAN UKM
P. 10
BUKU PEDOMAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA - HAL 4
Pasal 10
SANKSI
1. Sanksi diberikan kepada UKM dengan tahapan-tahapan.
2. Sanksi tahap pertama berupa Peringatan Lisan : Secara
berjenjang peringatan lisan dapat diberikan atas pelanggaran
kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh UKM
3. Sanksi tahap kedua berupa Peringatan Tertulis : Peringatan
tertulis diberikan atas dasar tidak diindahkannya peringatan
lisan. Bila peringatan tertulis pertama tidak diindahkan,
maka akan diberikan peringatan tertulis kedua.
4. Sanksi tahap ketiga berupa pembekuan UKM : diberlakukan
bila UKM tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua.
Pasal 11
PEMBUBARAN UKM
1. UKM akan dibubarkan apabila bertentangan dengan Kode
Etik UKM.
2. UKM akan dibubarkan apabila selama 2 (dua) semester
berturut-turut tidak memiliki kegiatan.
BAB V
MEKANISME PELAKSANAAN
Pasal 12
PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan UKM dilakukan atas sepengetahuan dan
persetujuan Pembina UKM.
2. Kegiatan UKM dilaksanakan 1 (satu) minggu sekali secara
rutin diluar dari jam perkuliahaan.
3. Pelaksaan kegiatan UKM dapat dilakukan dilingkungan
kampus atau diluar lingkungan kampus.
BUKU PEDOMAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA Disahkan tanggal : 18/02/2022
STMIK BANDUNG BALI

