Page 8 - BUKU PANDUAN POINT SKP
P. 8
BUKU PEDOMAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI - HAL 5
2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan organisasi
mahasiswa.
3. Meningkatkan persaudaraan, kebersamaan, dan rasa cinta
kepada almamater.
4. Memberikan penghargaan kepada mahasiswa atas
partisipasinya dalam kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler dan
kreativitas serta prestasi dalam berorganisasi.
Pasal 4
SASARAN
1. Mahasiswa STMIK BANDUNG BALI dapat meningkatkan
keterampilan yang lebih tinggi sesuai minat, bakat dan
kemampuan
2. Mahasiswa mempunyai profesionalisme di masing-masing
bidang yang ditekuni.
BAB III
PERSERTA DAN PELAKSANA
Pasal 5
PERSERTA
Seluruh mahasiswa aktif di lingkungan STMIK BANDUNG BALI
Pasal 6
PELAKSANA
Yang berwenang mengesahkan SKP adalah Wakil Ketua III (Bidang
Kemahasiswaan Dan Alumni) STMIK BANDUNG BALI
BUKU PEDOMAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI Disahkan tanggal : 18/02/2022
STMIK BANDUNG BALI

