Page 7 - BUKU PANDUAN POINT SKP
P. 7
BUKU PEDOMAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI - HAL 4
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
1. Satuan Kredit Partisipasi adalah suatu sistem
penilaian/penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa
STMIK BANDUNG BALI dalam mengikuti suatu kegiatan
kemahasiswaan yang bersifat soft skil.
2. Kegiatan yang dimaksud pada ayat (1) diatas adalah kegiatan
berorganisasi, bekerja sama, komunikasi, negosiasi,
mengemukakan pendapat, kepemimpinan dan pengabdian
yang bersifat melembaga.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 2
MAKSUD
1. Mewujudkan dan menumbuhkan kegiatan yang dilakukan
dengan penuh kesadaran, terencana, teratur, dan
bertanggung jawab.
2. Mengembangkan sikap, kepribadian, pengetahuan dan
keterampilan mahasiswa.
Pasal 3
TUJUAN
1. Menggali potensi sumber daya manusia dengan
menitikberatkan pada loyalitas dan prestasi kepada
almamater.
BUKU PEDOMAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI Disahkan tanggal : 18/02/2022
STMIK BANDUNG BALI

