Page 31 - BUKU PANDUAN KERJA PRAKTIK EDISI 7
P. 31

PANDUAN PENULISAN KERJA PRAKTIK | EDISI 7                HAL - 23


                                                        BAB V


                       KETENTUAN CETAK BUKU LAPORAN KERJA PRAKTIK



               5.1.  Ketentuan Cetak Buku
                     a)  Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus kerja praktik wajib mengumpulkan

                         laporan  kerja  praktik  yang  telah  disahkan  oleh  Dosen  Pembimbing,
                         Pembimbing Lapangan dan Ketua Program Studi.

                     b)  Laporan  dijilid  menggunakan  model  softcover  dengan  kertas  art  paper

                         260gr  dengan  warna  cover  merah  tua  (C29  M100  Y100  K41  /  HEX
                         #7E2E2F)  dengan  tulisan  berwarna  emas  (C0  M26  Y100  K0  /  HEX

                         #FEC12C).

                     c)  Setiap  Bab  diberi  lembar  pembatas  dengan  logo  STMIK  Bandung  Bali
                         berwarna sesuai dengan ketentuan dan diletakkan di tengah-tegah halaman.

                     d)  Lembar  pembatas  menggunakan  kertas  jenis  HVS  ukuran  A4  berwarna
                         merah muda

































               Tanggal Revisi          : 10 Juli 2023
               Tanggal Berlaku         : 07 Agustus 2023
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36