Page 31 - BUKU PANDUAN KERJA PRAKTIK EDISI 7
P. 31
PANDUAN PENULISAN KERJA PRAKTIK | EDISI 7 HAL - 23
BAB V
KETENTUAN CETAK BUKU LAPORAN KERJA PRAKTIK
5.1. Ketentuan Cetak Buku
a) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus kerja praktik wajib mengumpulkan
laporan kerja praktik yang telah disahkan oleh Dosen Pembimbing,
Pembimbing Lapangan dan Ketua Program Studi.
b) Laporan dijilid menggunakan model softcover dengan kertas art paper
260gr dengan warna cover merah tua (C29 M100 Y100 K41 / HEX
#7E2E2F) dengan tulisan berwarna emas (C0 M26 Y100 K0 / HEX
#FEC12C).
c) Setiap Bab diberi lembar pembatas dengan logo STMIK Bandung Bali
berwarna sesuai dengan ketentuan dan diletakkan di tengah-tegah halaman.
d) Lembar pembatas menggunakan kertas jenis HVS ukuran A4 berwarna
merah muda
Tanggal Revisi : 10 Juli 2023
Tanggal Berlaku : 07 Agustus 2023

