Page 14 - BUKU PANDUAN POINT SKP
P. 14

BUKU PEDOMAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI - HAL 11




                           2.  Validasi yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-
                               masing Pembimbing Akademik dengan mengecek perolehan

                               poin dan dicatat pada form poin SKP.
                           3.  Apabila  terdapat  rekayasa  atau  pemalsuan  sertifkat,

                               perolehan poin akan dibatalkan.


                                                          Pasal 11

                                                        PELAPORAN

                        Pelaporan poin SKP dilakukan oleh mahasiswa kepada Wakil Ketua
                        III (Bidang Kemahasiswaan Dan Alumni)





                                                          BAB VII

                                             KETENTUAN TAMBAHAN



                                                          Pasal 12
                           1.  SKP  dapat  dimanfaatkan  untuk  kepentingan-kepentingan

                               lain yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan.

                           2.  Hal-hal  yang  belum  diatur  dalam  ketentuan  ini  akan
                               ditentukan kemudian melalui pertemuan teknis































                         BUKU PEDOMAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI              Disahkan tanggal : 18/02/2022
                         STMIK BANDUNG BALI
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19