Page 14 - BUKU PANDUAN POINT SKP
P. 14
BUKU PEDOMAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI - HAL 11
2. Validasi yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-
masing Pembimbing Akademik dengan mengecek perolehan
poin dan dicatat pada form poin SKP.
3. Apabila terdapat rekayasa atau pemalsuan sertifkat,
perolehan poin akan dibatalkan.
Pasal 11
PELAPORAN
Pelaporan poin SKP dilakukan oleh mahasiswa kepada Wakil Ketua
III (Bidang Kemahasiswaan Dan Alumni)
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 12
1. SKP dapat dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan
lain yang berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan
ditentukan kemudian melalui pertemuan teknis
BUKU PEDOMAN SATUAN KREDIT PARTISIPASI Disahkan tanggal : 18/02/2022
STMIK BANDUNG BALI

